Aksi GAIB di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sampang menuntut penuntasan dugaan penggelapan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Gerakan masyarakat yang tergabung dalam Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang terjadi di lingkungan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn.
Aksi berlangsung pada Selasa (16/12/2025) dengan membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti lambannya penanganan perkara. Massa menilai kasus dugaan penggelapan pajak tersebut harus diproses secara serius, transparan, dan tanpa tebang pilih guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Koordinator aksi GAIB, Yusuf, menyebut terdapat pihak berinisial W yang diduga kuat terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejari Sampang harus segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut massa aksi, pengusutan perkara ini bukan hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan langsung dengan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Dugaan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertib. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan Kejari Sampang tidak gegabah dalam menetapkan tersangka.
Fadilah Helmi menjelaskan bahwa perkara dugaan penggelapan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan masih melakukan penghitungan kerugian negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara berpotensi lebih besar dari Rp3,3 miliar mengingat perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola keuangan BLUD. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan pemantauan IFN (Inti Fakta Nusantara), perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan integritas penegakan hukum di Kabupaten Sampang.
Publik berharap Kejari Sampang dapat menuntaskan perkara ini secara objektif dan profesional. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk memastikan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
IFN – Inti Fakta Nusantara akan terus memantau dan menyajikan perkembangan penanganan perkara dugaan penggelapan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
