Bupati Sampang hadir di Kejaksaan Negeri Sampang untuk pemeriksaan dugaan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pemeriksaan Bupati Sampang H. Slamet Junaidi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menjadi sorotan publik menyusul dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran pajak yang diduga terjadi sejak tahun 2023. Kejari Sampang menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara masih berjalan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Sampang menjelaskan bahwa kehadirannya di Kejari merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan penyidik. Ia membantah isu mangkir dari pemeriksaan dan menyebut penjadwalan ulang sebelumnya dilakukan karena adanya agenda resmi pemerintahan di luar daerah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, laporan dugaan penggelapan pajak tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Selain Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang juga turut dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada tata kelola keuangan BLUD, khususnya terkait kewajiban perpajakan yang diduga tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, Kejari Sampang menyatakan belum menetapkan tersangka dan masih melengkapi alat bukti guna memastikan konstruksi perkara secara utuh. Proses penyelidikan ditegaskan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalitas penegakan hukum.
Berdasarkan penelusuran IFN (Inti Fakta Nusantara), kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut tata kelola keuangan publik dan transparansi pengelolaan layanan kesehatan daerah. Publik berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
IFN – Inti Fakta Nusantara akan terus memantau dan menyajikan perkembangan penanganan perkara ini secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari sumber resmi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
