Bupati Sampang hadir di Kejaksaan Negeri Sampang terkait pemeriksaan dugaan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terhadap Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menjadi perhatian publik menyusul dugaan penggelapan pajak senilai Rp3,3 miliar yang berkaitan dengan pengelolaan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Kabupaten Sampang.
Kejari Sampang menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih dalam tahapan pendalaman dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Klarifikasi oleh Kejari Sampang
Pemeriksaan terhadap Bupati Sampang dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan dalam perkara dugaan pajak BLUD RSUD. Kehadiran kepala daerah di Kejari Sampang disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap panggilan penyidik.
Bupati Sampang membantah isu mangkir dari pemeriksaan dan menjelaskan bahwa penjadwalan ulang sebelumnya dilakukan karena agenda resmi pemerintahan di luar daerah.
Fokus Penyelidikan Tata Kelola BLUD RSUD
Berdasarkan keterangan resmi, dugaan penggelapan pajak tersebut merujuk pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Sampang serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
Selain Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang juga turut dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada tata kelola keuangan BLUD, khususnya terkait kewajiban perpajakan yang diduga tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, Kejari Sampang menyatakan belum menetapkan tersangka dan masih melengkapi alat bukti guna memastikan konstruksi perkara secara utuh. Proses penanganan perkara ditegaskan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan profesionalitas.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan pajak BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn dan menyajikan informasi secara faktual serta berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
